kelebihan dan kelemahan hukum alam
KELEBIHAN
DAN KELEMAHAN MAHZAB HUKUM ALAM
1.
Kelebihan dan kelemahan
aliran mahzab hukum alam
Prinsip utama
hukum alam adalah hukum tersebut bersifat universal. Nilai-nilai yang diajarkan
dalam hukum alam berlaku bagi semua pihak, tidak berubah karena kaitannya
dengan alam. Unversalitas tersebut menjadi kekuatan hukum alam, karena ia
menjadi ukuran validitas hukum positif. Hukum alam dapat digunakan sebagai
landasan dalam melakukan kritik terhadap keputusan-keputusan dan
peraturan-peraturan, dan bahkan mengkritik hukum.Universalitas ini terlihat
pada pemberlakuan nilai-nilai (values) dan moral, yakni dengan nilai-nilai yang
diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis menjadi acuan bagi pembentukan
hukum positif. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam dapat memberikan jawaban
atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum masa
kini.
Namun demikian,
universalitas tersebut juga menjadi kelemahan dari hukum alam sendiri. Karena
sifatnya yang universal, maka perlu untuk dilakukan ‘positivisasi’ nilai-nilai
dalam hukum alam tersebut, agar secara konkrit dapat diketahui bentuk hukumnya
untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sosial. Prinsip-prinsip dalam hukum alam
bersifat abstrak, sehingga perlu di-‘breakdown’ atau diterjemahkan ke dalam
peraturan yang lebih konkrit.
Mengacu pada
Struktural-Fungsional (Talcott Parson), secara singkat dapat dikatakan bahwa
kekuatan hukum alam adalah pada nilai-nilainya (the values) dan kelemahannya
adalah pada kekuatan berlakunya (the energy).
Satjipto
Rahardjo mengemukakan berbagai anggapan atas hukum alam, yaitu:
1.
merupakan ideal-ideal yang
menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya;
2.
suatu dasar dalam hukum
yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara
total antara “yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”;
3.
suatu metoda untuk
menemukan hukum yang sempurna;
4.
isi dari hukum yang
sempurna, yang dapat didedusikan melalui akal; dan
5.
suatu kondisi yang harus
ada bagi kehadiran hukum.
Dari anggapan
diatas, hukum alam dapat dibedakan atas hukum alam sebagai metode dan hukum
alam sebagai substansi. Sebagai metoda hukum alam merumuskan dirinya pada usaha
untuk menemukan metoda yang bisa dipakai untuk menciptakan peraturan-peraturan
yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berlain-lainan. Dengan demikian ia
tidak mengandung norma-norma sendiri, melainkan hanya memberi tahu tentang
bagaimana membuat peraturan yang baik. Sementara hukum alam sebagai substansi
justru berisi norma-norma. Dalam anggapan ini, orang bisa menciptakan sejumlah
besar peraturan-peraturan yang dialirkan dari beberapa asas yang absolut, yang
lazim dikenal sebagai hak-hak asasi manusia.
2.
Aliran rechtsvinding
Aliran
rechtvinding dianggap sebagai aliran tengah antara aliran legisme dan aliran
freie rechtsbewegung, menurut paham aliran rechtsvinding hakim terikat pada
undang-undang, akan tetapi tidak seketat seperti pandangan pada aliran legisme
karena hakim juga memiliki kebebasan namun kebebasan tersebut terikat dengan
undang-undang. Sehingga di dalam melakukan tugasnya hakim mempunyai apa yang
disebut kebebasan yang terikat atau keterikatan yang bebas, oleh sebab itu maka
tugas hakim disebut sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya
menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman.
Kebebasan yang
terikat dan sebaliknya terbukti tercermin dari beberapa kewenangan hakim dalam
hal seperti tindakan penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang
meliputi analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang
mempunyai arti luas.
Dari anggapan
aliran rechtsvinding dapat diketaahui pentingnya yuridisprudensi di samping
perundang-undangan. Hal ini antara lain karena di dalam yuridisprudensi
terdapat makna hukum yang kongkrit diperlukan dalam hidup masyarakat yang tidak
dijumpai dalam kaidah yang terdapat dalam undang-undang.
Sumber referensi :
Pengantar ilmu hukum/PTHI. Buku materi pokok
ISIP4130/4sks/MODUL 1-12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar