Minggu, 01 November 2020

kelebihan dan kelemahan mahzab hukum alam

 kelebihan dan kelemahan hukum alam

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MAHZAB HUKUM ALAM

 

1.     Kelebihan dan kelemahan aliran mahzab hukum alam

 

Prinsip utama hukum alam adalah hukum tersebut bersifat universal. Nilai-nilai yang diajarkan dalam hukum alam berlaku bagi semua pihak, tidak berubah karena kaitannya dengan alam. Unversalitas tersebut menjadi kekuatan hukum alam, karena ia menjadi ukuran validitas hukum positif. Hukum alam dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan kritik terhadap keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan, dan bahkan mengkritik hukum.Universalitas ini terlihat pada pemberlakuan nilai-nilai (values) dan moral, yakni dengan nilai-nilai yang diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis menjadi acuan bagi pembentukan hukum positif. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum masa kini.

Namun demikian, universalitas tersebut juga menjadi kelemahan dari hukum alam sendiri. Karena sifatnya yang universal, maka perlu untuk dilakukan ‘positivisasi’ nilai-nilai dalam hukum alam tersebut, agar secara konkrit dapat diketahui bentuk hukumnya untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sosial. Prinsip-prinsip dalam hukum alam bersifat abstrak, sehingga perlu di-‘breakdown’ atau diterjemahkan ke dalam peraturan yang lebih konkrit.

Mengacu pada Struktural-Fungsional (Talcott Parson), secara singkat dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum alam adalah pada nilai-nilainya (the values) dan kelemahannya adalah pada kekuatan berlakunya (the energy).

Satjipto Rahardjo mengemukakan berbagai anggapan atas hukum alam, yaitu:

1.     merupakan ideal-ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya;

2.     suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara “yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”;

3.     suatu metoda untuk menemukan hukum  yang sempurna;

4.     isi dari hukum yang sempurna, yang dapat didedusikan melalui akal; dan

5.     suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.

Dari anggapan diatas, hukum alam dapat dibedakan atas hukum alam sebagai metode dan hukum alam sebagai substansi. Sebagai metoda hukum alam merumuskan dirinya pada usaha untuk menemukan metoda yang bisa dipakai untuk menciptakan peraturan-peraturan yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berlain-lainan. Dengan demikian ia tidak mengandung norma-norma sendiri, melainkan hanya memberi tahu tentang bagaimana membuat peraturan yang baik. Sementara hukum alam sebagai substansi justru berisi norma-norma. Dalam anggapan ini, orang bisa menciptakan sejumlah besar peraturan-peraturan yang dialirkan dari beberapa asas yang absolut, yang lazim dikenal sebagai hak-hak asasi manusia.

 

 

 

2.     Aliran rechtsvinding

 

Aliran rechtvinding dianggap sebagai aliran tengah antara aliran legisme dan aliran freie rechtsbewegung, menurut paham aliran rechtsvinding hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidak seketat seperti pandangan pada aliran legisme karena hakim juga memiliki kebebasan namun kebebasan tersebut terikat dengan undang-undang. Sehingga di dalam melakukan tugasnya hakim mempunyai apa yang disebut kebebasan yang terikat atau keterikatan yang bebas, oleh sebab itu maka tugas hakim disebut sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman.

Kebebasan yang terikat dan sebaliknya terbukti tercermin dari beberapa kewenangan hakim dalam hal seperti tindakan penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang meliputi analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.

Dari anggapan aliran rechtsvinding dapat diketaahui pentingnya yuridisprudensi di samping perundang-undangan. Hal ini antara lain karena di dalam yuridisprudensi terdapat makna hukum yang kongkrit diperlukan dalam hidup masyarakat yang tidak dijumpai dalam kaidah yang terdapat dalam undang-undang.

 

 

 

 

Sumber referensi :

Pengantar ilmu hukum/PTHI. Buku materi pokok ISIP4130/4sks/MODUL 1-12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar