Minggu, 01 November 2020

kelebihan dan kelemahan mahzab hukum alam

 kelebihan dan kelemahan hukum alam

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN MAHZAB HUKUM ALAM

 

1.     Kelebihan dan kelemahan aliran mahzab hukum alam

 

Prinsip utama hukum alam adalah hukum tersebut bersifat universal. Nilai-nilai yang diajarkan dalam hukum alam berlaku bagi semua pihak, tidak berubah karena kaitannya dengan alam. Unversalitas tersebut menjadi kekuatan hukum alam, karena ia menjadi ukuran validitas hukum positif. Hukum alam dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan kritik terhadap keputusan-keputusan dan peraturan-peraturan, dan bahkan mengkritik hukum.Universalitas ini terlihat pada pemberlakuan nilai-nilai (values) dan moral, yakni dengan nilai-nilai yang diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis menjadi acuan bagi pembentukan hukum positif. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum masa kini.

Namun demikian, universalitas tersebut juga menjadi kelemahan dari hukum alam sendiri. Karena sifatnya yang universal, maka perlu untuk dilakukan ‘positivisasi’ nilai-nilai dalam hukum alam tersebut, agar secara konkrit dapat diketahui bentuk hukumnya untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sosial. Prinsip-prinsip dalam hukum alam bersifat abstrak, sehingga perlu di-‘breakdown’ atau diterjemahkan ke dalam peraturan yang lebih konkrit.

Mengacu pada Struktural-Fungsional (Talcott Parson), secara singkat dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum alam adalah pada nilai-nilainya (the values) dan kelemahannya adalah pada kekuatan berlakunya (the energy).

Satjipto Rahardjo mengemukakan berbagai anggapan atas hukum alam, yaitu:

1.     merupakan ideal-ideal yang menuntun perkembangan hukum dan pelaksanaannya;

2.     suatu dasar dalam hukum yang bersifat moral, yang menjaga jangan sampai terjadi suatu pemisahan secara total antara “yang ada sekarang” dan “yang seharusnya”;

3.     suatu metoda untuk menemukan hukum  yang sempurna;

4.     isi dari hukum yang sempurna, yang dapat didedusikan melalui akal; dan

5.     suatu kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum.

Dari anggapan diatas, hukum alam dapat dibedakan atas hukum alam sebagai metode dan hukum alam sebagai substansi. Sebagai metoda hukum alam merumuskan dirinya pada usaha untuk menemukan metoda yang bisa dipakai untuk menciptakan peraturan-peraturan yang mampu untuk menghadapi keadaan yang berlain-lainan. Dengan demikian ia tidak mengandung norma-norma sendiri, melainkan hanya memberi tahu tentang bagaimana membuat peraturan yang baik. Sementara hukum alam sebagai substansi justru berisi norma-norma. Dalam anggapan ini, orang bisa menciptakan sejumlah besar peraturan-peraturan yang dialirkan dari beberapa asas yang absolut, yang lazim dikenal sebagai hak-hak asasi manusia.

 

 

 

2.     Aliran rechtsvinding

 

Aliran rechtvinding dianggap sebagai aliran tengah antara aliran legisme dan aliran freie rechtsbewegung, menurut paham aliran rechtsvinding hakim terikat pada undang-undang, akan tetapi tidak seketat seperti pandangan pada aliran legisme karena hakim juga memiliki kebebasan namun kebebasan tersebut terikat dengan undang-undang. Sehingga di dalam melakukan tugasnya hakim mempunyai apa yang disebut kebebasan yang terikat atau keterikatan yang bebas, oleh sebab itu maka tugas hakim disebut sebagai upaya melakukan rechtsvinding yang artinya menselaraskan undang-undang pada tuntutan zaman.

Kebebasan yang terikat dan sebaliknya terbukti tercermin dari beberapa kewenangan hakim dalam hal seperti tindakan penafsiran undang-undang, menentukan komposisi yang meliputi analogi dan membuat pengkhususan dari suatu asas undang-undang yang mempunyai arti luas.

Dari anggapan aliran rechtsvinding dapat diketaahui pentingnya yuridisprudensi di samping perundang-undangan. Hal ini antara lain karena di dalam yuridisprudensi terdapat makna hukum yang kongkrit diperlukan dalam hidup masyarakat yang tidak dijumpai dalam kaidah yang terdapat dalam undang-undang.

 

 

 

 

Sumber referensi :

Pengantar ilmu hukum/PTHI. Buku materi pokok ISIP4130/4sks/MODUL 1-12

Senin, 27 Maret 2017

sejarah kawasan konservasi suaka marga satwa angke kapuk BKSDA DKI Jakarta

Sejarah Kawasan Konservasi Di Wilayah Kerja Balai KSDA DKI Jakarta

No.
Nama Kawasan
Keputusan Penetapan
Tentang
Isi
Tata Batas
1.
SM. Muara Angke
Surat Kep GGHB
Nomor : 24
Tanggal 18 Juni 1939


Berita Acara Tata Batas
Tanggal 25 Juli Tahun 1994.
Panjang Batas : 1.673 Km.
Jumlah Pal : 24 buah


SK Mentan
Nomor : 161/Um/6/1977
Tanggal 10 Juni 1977
Penetapan Kembali Fungsi Kawasan Hutan Tegalalur-Angke-Kapuk dan sekitarnya dan Cagar Alam Muara Angke




SK. Menhut
Nomor : 097/Kpts-II/88
Tanggal 29 Pebruari 1988
Penetapan Kawasan Hutan Angke Kapuk Seluas 831,63 Ha. Di Wilayah DKI-Jakarta
1.   Melepaskan kawasan hutan seluas 831,63 Ha. dan menyerahkan penguasaanya kepada Mendagri kemudian diberikan kepada PT. Mandara Permai;
2.   Areal yang dipertahankan sebagai kawasan hutan seluas 333,50 Ha., sebagai berikut :
      -     Hutan wisata/Taman Hutan           :     101,60 Ha.
      -     Hutan lindung                             :       50,80 Ha.
      -     Cagar alam                                :       25     Ha.
      -     Kebun pembibitan                       :       10,47 Ha.
      -     Cengkareng drain                        :       28,36 Ha.
      -     Jalur transmisi PLN                      :       25,90 Ha.
      -     Jalan tol & jalur hijau                   :       91,37 Ha.



Kepmenhut
Nomor : 667/Kpts-II/1995
Tanggal 15 Desember 1995
Penetapan Kembali Kawasan Hutan Angke Kapuk, Yang Terletak di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 327,70 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh, Tujuh Puluh Perseratus) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap
Menetapkan Kembali Kawasan Hutan Angke Kapuk, Yang Terletak di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 327,70 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh, Tujuh Puluh Perseratus) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi sebagai berikut :
a.   Hutan Lindung seluas                               :     44,76 Ha.
b.   Hutan Wisata seluas                                :     99,82 Ha.
c.   Cagar Alam seluas                                   :     25,02 Ha.
d.   Hutan dengan tujuan istimewa :
-     Kebun pembibitan seluas                    :     10,51 Ha.
-     Transmisi PLN seluas                          :     23,70 Ha.
-     Cengkareng Drain seluas                    :     28,39 Ha.
-     Jalan Tol dan jalur hijau seluas            :     95,50 Ha.
Jumlah                                                        :    327,70 Ha.



Kepmenhutbun
Nomor : 755/Kpts-II/1998
Tanggal 26 Nopember 1998
Perubahan Fungsi Kelompok Hutan Angke Kapuk Dari Cagar Alam Muara Angke Menjadi Suaka Margasatwa Seluas 25,02 (Dua Puluh Lima, Dua Perseratus) Hektar, Yang Terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Perubahan Fungsi Kelompok Hutan Angke Kapuk Dari Cagar Alam Muara Angke Menjadi Suaka Margasatwa Seluas 25,02 (Dua Puluh Lima, Dua Perseratus) Hektar, Yang Terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta



Kepmenhutbun
Nomor : 220/Kpts-II/2000
Tanggal 2 Agustus 2000
Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar
Menunjuk atau menetapkan kembali wilayah Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar sebagai kawasan hutan dan perairan dengan fungsi dan luas sebagai berikut :
A.   Kawasan Pelestarian Alam
      1.   Taman Nasional Kepulauan Seribu
            -     Daratan (Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur)                   :          39,50 Ha.
            -     Perairan                               :  108.000,00 Ha.
      2.   TWA Angke Kapuk                       :          99,82 Ha.
B.   Kawasan Suaka Alam
      1.   Cagar Alam Pulau Bokor               :          18,00 Ha.
      2.   Suaka Margasatwa
            a.   Pulau Rambut
                  -     Daratan                         :          45,00 Ha.
                  -     Perairan                         :          45,00 Ha.
            b.   Muara Angke                        :          25,02 Ha.
C.   Hutan Lindung Angke Kapuk                :          44,76 Ha.
D.   Hutan Produksi Angke Kapuk               :        158,35 Ha.
Jumlah Daratan                                      :        430,45 Ha.
Jumlah Perairan                                      :  108.045,00 Ha.
Jumlah Daratan dan Perairan                     :  108.475,45 Ha.

2.
TWA Angke Kapuk
SK. Menhut
Nomor : 097/Kpts-II/88
Tanggal 29 Pebruari 1988
Penetapan Kawasan Hutan Angke Kapuk Seluas 831,63 Ha. Di Wilayah DKI-Jakarta
1.   Melepaskan kawasan hutan seluas 831,63 Ha. dan menyerahkan penguasaanya kepada Mendagri kemudian diberikan kepada PT. Mandara Permai;
2.   Areal yang dipertahankan sebagai kawasan hutan seluas 333,50 Ha., sebagai berikut :
      -     Hutan wisata/Taman Hutan           :     101,60 Ha.
      -     Hutan lindung                             :       50,80 Ha.
      -     Cagar alam                                :       25     Ha.
      -     Kebun pembibitan                       :       10,47 Ha.
      -     Cengkareng drain                        :       28,36 Ha.
      -     Jalur transmisi PLN                      :       25,90 Ha.
      -     Jalan tol & jalur hijau                   :       91,37 Ha.
Berita Acara Tata Batas
Tanggal 25 Juli Tahun 1994.
Panjang Batas : 3.177 Km.
Jumlah Pal : 35 buah


Kepmenhut
Nomor : 667/Kpts-II/1995
Tanggal 15 Desember 1995
Penetapan Kembali Kawasan Hutan Angke Kapuk, Yang Terletak di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 327,70 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh, Tujuh Puluh Perseratus) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap
Menetapkan Kembali Kawasan Hutan Angke Kapuk, Yang Terletak di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 327,70 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh, Tujuh Puluh Perseratus) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi sebagai berikut :
a.   Hutan Lindung seluas                               :     44,76 Ha.
b.   Hutan Wisata seluas                                :     99,82 Ha.
c.   Cagar Alam seluas                                   :     25,02 Ha.
d.   Hutan dengan tujuan istimewa :
-     Kebun pembibitan seluas                    :     10,51 Ha.
-     Transmisi PLN seluas                          :     23,70 Ha.
-     Cengkareng Drain seluas                    :     28,39 Ha.
-     Jalan Tol dan jalur hijau seluas            :     95,50 Ha.
Jumlah                                                        :    327,70 Ha.



Kepmenhut
Nomor : 537/Kpts-II/1997
Tanggal 22 Agustus 1997
Pemberian Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Pada Taman Wisata Alam Angke Kapuk Seluas 99,82 (Sembilan Puluh Sembilan, Delapan Puluh Dua Perseratus) Hektar Yang Terletak Di Kotamadya Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta Kepada PT. Murindra Karya Lestari
1.   Memberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Pada Taman Wisata Alam Angke Kapuk Seluas 99,82 (Sembilan Puluh Sembilan, Delapan Puluh Dua Perseratus) Hektar Kepada PT. Murindra Karya Lestari Yang Terletak Di Kotamadya Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta.
2.   IPPA diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun



Kepmenhutbun
Nomor : 220/Kpts-II/2000
Tanggal 2 Agustus 2000
Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar
Menunjuk atau menetapkan kembali wilayah Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar sebagai kawasan hutan dan perairan dengan fungsi dan luas sebagai berikut :
A.   Kawasan Pelestarian Alam
      1.   Taman Nasional Kepulauan Seribu
            -     Daratan (Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur)                   :          39,50 Ha.
            -     Perairan                               :  108.000,00 Ha.
      2.   TWA Angke Kapuk                       :          99,82 Ha.
B.   Kawasan Suaka Alam
      1.   Cagar Alam Pulau Bokor               :          18,00 Ha.
      2.   Suaka Margasatwa
            a.   Pulau Rambut
                  -     Daratan                         :          45,00 Ha.
                  -     Perairan                         :          45,00 Ha.
            b.   Muara Angke                        :          25,02 Ha.
C.   Hutan Lindung Angke Kapuk                :          44,76 Ha.
D.   Hutan Produksi Angke Kapuk               :        158,35 Ha.
Jumlah Daratan                                      :        430,45 Ha.
Jumlah Perairan                                      :  108.045,00 Ha.
Jumlah Daratan dan Perairan                     :  108.475,45 Ha.

3.
SM. Pulau Rambut
Surat Kep GGHB
Nomor : 7
Tanggal 3 Mei 1937
(Statblaad Nomor : 245)





Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomo : 5178/B
Tanggal 25 April 1939





Kepmenhutbun
Nomor : 275/Kpts-II/1999
Tanggal 7 Mei 1999
Perubahan Fungsi Cagar Alam Pulau Rambut dan Perairan disekitarnya Seluas ± 90 (Sembilan Puluh) Hektar Yang Terletak di Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Menjadi Suaka Margasatwa
Mengubah fungsi Cagar Alam Pulau Rambut dan perairan di sekitarnya Seluas ± 90 (Sembilan Puluh) Hektar, yang terdiri dari darata seluas ± 45 (empat puluh lima) hektar dan perairan seluas ± 45 (empat puluh lima) hektar Yang Terletak di Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Menjadi Suaka Margasatwa



Kepmenhutbun
Nomor : 220/Kpts-II/2000
Tanggal 2 Agustus 2000
Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar
Menunjuk atau menetapkan kembali wilayah Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar sebagai kawasan hutan dan perairan dengan fungsi dan luas sebagai berikut :
A.   Kawasan Pelestarian Alam
      1.   Taman Nasional Kepulauan Seribu
            -     Daratan (Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur)                   :          39,50 Ha.
            -     Perairan                               :  108.000,00 Ha.
      2.   TWA Angke Kapuk                       :          99,82 Ha.
B.   Kawasan Suaka Alam
      1.   Cagar Alam Pulau Bokor               :          18,00 Ha.
      2.   Suaka Margasatwa
            a.   Pulau Rambut
                  -     Daratan                         :          45,00 Ha.
                  -     Perairan                         :          45,00 Ha.
            b.   Muara Angke                        :          25,02 Ha.
C.   Hutan Lindung Angke Kapuk                :          44,76 Ha.
D.   Hutan Produksi Angke Kapuk               :        158,35 Ha.
Jumlah Daratan                                      :        430,45 Ha.
Jumlah Perairan                                      :  108.045,00 Ha.
Jumlah Daratan dan Perairan                     :  108.475,45 Ha.

4.
CA. Pulau Bokor
Surat Kep GGHB
Nomor : 7
Tanggal 3 Mei 1937
(Statblaad Nomor : 245)



















Berita Acara Tata Batas Tanggal 25 Juli 1994
Rekapitulasi Panjang Batas dan Jumlah Pal

No.
Nama Kawasan
Panjang Batas
(Km.)
Jumlah Pal
(buah)
Keterangan
1.
Hutan Wisata/Taman Hutan
3.177
35

2.
Hutan Lindung
3.891
68
7 buah pada hutan lindung tidak dapat dipancang karena tanah berlumpur berat
3.
Cagar Alam
1.673
24

4.
Kebun Pembibitan
1.251
8

5.
Cengkareng Drain
5.987
33

6.
Jalur Transmisi PLN
6.626
52

7.
Jalan Tol dan Jalur Hijau
10.102
62

8.
Batas luar areal yang di lepas
6.947
92