Sejarah Kawasan Konservasi Di Wilayah Kerja Balai KSDA DKI
Jakarta
No.
|
Nama Kawasan
|
Keputusan Penetapan
|
Tentang
|
Isi
|
Tata Batas
|
1.
|
SM.
Muara Angke
|
Surat
Kep GGHB
Nomor
: 24
Tanggal
18 Juni 1939
|
|
|
Berita
Acara Tata Batas
Tanggal
25 Juli Tahun 1994.
Panjang
Batas : 1.673 Km.
Jumlah
Pal : 24 buah
|
|
|
SK Mentan
Nomor
: 161/Um/6/1977
Tanggal
10 Juni 1977
|
Penetapan
Kembali Fungsi Kawasan Hutan Tegalalur-Angke-Kapuk dan sekitarnya dan Cagar
Alam Muara Angke
|
|
|
|
|
SK.
Menhut
Nomor
: 097/Kpts-II/88
Tanggal
29 Pebruari 1988
|
Penetapan
Kawasan Hutan Angke Kapuk Seluas 831,63 Ha. Di Wilayah DKI-Jakarta
|
1. Melepaskan
kawasan hutan seluas 831,63 Ha. dan menyerahkan penguasaanya kepada Mendagri
kemudian diberikan kepada PT. Mandara Permai;
2. Areal yang dipertahankan
sebagai kawasan hutan seluas 333,50 Ha., sebagai berikut :
- Hutan
wisata/Taman Hutan : 101,60 Ha.
- Hutan
lindung : 50,80 Ha.
- Cagar
alam : 25
Ha.
- Kebun
pembibitan : 10,47 Ha.
- Cengkareng
drain : 28,36 Ha.
- Jalur
transmisi PLN : 25,90 Ha.
- Jalan
tol & jalur hijau : 91,37 Ha.
|
|
|
|
Kepmenhut
Nomor
: 667/Kpts-II/1995
Tanggal
15 Desember 1995
|
Penetapan
Kembali Kawasan Hutan Angke Kapuk, Yang Terletak di Wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Seluas 327,70 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh, Tujuh Puluh
Perseratus) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap
|
Menetapkan
Kembali Kawasan Hutan Angke Kapuk, Yang Terletak di Wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Seluas 327,70 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh, Tujuh Puluh
Perseratus) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi sebagai berikut
:
a. Hutan Lindung seluas : 44,76 Ha.
b. Hutan Wisata seluas : 99,82
Ha.
c. Cagar Alam seluas : 25,02 Ha.
d. Hutan dengan tujuan istimewa :
- Kebun
pembibitan seluas : 10,51 Ha.
- Transmisi
PLN seluas : 23,70 Ha.
- Cengkareng
Drain seluas : 28,39 Ha.
- Jalan Tol dan jalur hijau seluas : 95,50
Ha.
Jumlah : 327,70 Ha.
|
|
|
|
Kepmenhutbun
Nomor
: 755/Kpts-II/1998
Tanggal
26 Nopember 1998
|
Perubahan
Fungsi Kelompok Hutan Angke Kapuk Dari Cagar Alam Muara Angke Menjadi Suaka
Margasatwa Seluas 25,02 (Dua Puluh Lima, Dua Perseratus) Hektar, Yang
Terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
|
Perubahan
Fungsi Kelompok Hutan Angke Kapuk Dari Cagar Alam Muara Angke Menjadi Suaka
Margasatwa Seluas 25,02 (Dua Puluh Lima, Dua Perseratus) Hektar, Yang
Terletak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
|
|
|
|
Kepmenhutbun
Nomor
: 220/Kpts-II/2000
Tanggal
2 Agustus 2000
|
Penunjukan
Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat
Puluh Lima Perseratus) Hektar
|
Menunjuk
atau menetapkan kembali wilayah Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan
Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar
sebagai kawasan hutan dan perairan dengan fungsi dan luas sebagai berikut :
A. Kawasan
Pelestarian Alam
1. Taman Nasional Kepulauan Seribu
- Daratan
(Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur) : 39,50 Ha.
- Perairan : 108.000,00 Ha.
2. TWA
Angke Kapuk :
99,82 Ha.
B. Kawasan Suaka Alam
1. Cagar
Alam Pulau Bokor :
18,00 Ha.
2. Suaka
Margasatwa
a. Pulau
Rambut
- Daratan :
45,00 Ha.
- Perairan :
45,00 Ha.
b. Muara
Angke :
25,02 Ha.
C. Hutan Lindung Angke Kapuk : 44,76 Ha.
D. Hutan Produksi Angke Kapuk : 158,35 Ha.
Jumlah Daratan : 430,45 Ha.
Jumlah Perairan : 108.045,00 Ha.
Jumlah Daratan dan Perairan : 108.475,45 Ha.
|
|
2.
|
TWA
Angke Kapuk
|
SK.
Menhut
Nomor
: 097/Kpts-II/88
Tanggal
29 Pebruari 1988
|
Penetapan
Kawasan Hutan Angke Kapuk Seluas 831,63 Ha. Di Wilayah DKI-Jakarta
|
1. Melepaskan
kawasan hutan seluas 831,63 Ha. dan menyerahkan penguasaanya kepada Mendagri
kemudian diberikan kepada PT. Mandara Permai;
2. Areal yang
dipertahankan sebagai kawasan hutan seluas 333,50 Ha., sebagai berikut :
- Hutan
wisata/Taman Hutan : 101,60 Ha.
- Hutan
lindung : 50,80 Ha.
- Cagar
alam : 25
Ha.
- Kebun
pembibitan : 10,47 Ha.
- Cengkareng
drain : 28,36 Ha.
- Jalur
transmisi PLN : 25,90 Ha.
- Jalan
tol & jalur hijau : 91,37 Ha.
|
Berita
Acara Tata Batas
Tanggal
25 Juli Tahun 1994.
Panjang
Batas : 3.177 Km.
Jumlah
Pal : 35 buah
|
|
|
Kepmenhut
Nomor
: 667/Kpts-II/1995
Tanggal
15 Desember 1995
|
Penetapan
Kembali Kawasan Hutan Angke Kapuk, Yang Terletak di Wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Seluas 327,70 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh, Tujuh Puluh
Perseratus) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap
|
Menetapkan
Kembali Kawasan Hutan Angke Kapuk, Yang Terletak di Wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Seluas 327,70 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh, Tujuh Puluh
Perseratus) Hektar, Sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan fungsi sebagai berikut
:
a. Hutan Lindung seluas : 44,76 Ha.
b. Hutan Wisata seluas : 99,82
Ha.
c. Cagar Alam seluas : 25,02 Ha.
d. Hutan dengan tujuan istimewa :
- Kebun
pembibitan seluas : 10,51 Ha.
- Transmisi
PLN seluas : 23,70 Ha.
- Cengkareng
Drain seluas : 28,39 Ha.
- Jalan Tol dan jalur hijau seluas : 95,50
Ha.
Jumlah : 327,70 Ha.
|
|
|
|
Kepmenhut
Nomor
: 537/Kpts-II/1997
Tanggal
22 Agustus 1997
|
Pemberian
Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Pada Taman Wisata Alam Angke Kapuk Seluas
99,82 (Sembilan Puluh Sembilan, Delapan Puluh Dua Perseratus) Hektar Yang
Terletak Di Kotamadya Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota, Jakarta Kepada
PT. Murindra Karya Lestari
|
1. Memberikan
Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Pada Taman Wisata Alam Angke Kapuk Seluas
99,82 (Sembilan Puluh Sembilan, Delapan Puluh Dua Perseratus) Hektar Kepada PT.
Murindra Karya Lestari Yang Terletak Di Kotamadya Jakarta Utara, Daerah
Khusus Ibukota, Jakarta.
2. IPPA
diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun
|
|
|
|
Kepmenhutbun
Nomor
: 220/Kpts-II/2000
Tanggal
2 Agustus 2000
|
Penunjukan
Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat
Puluh Lima Perseratus) Hektar
|
Menunjuk
atau menetapkan kembali wilayah Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan
Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar
sebagai kawasan hutan dan perairan dengan fungsi dan luas sebagai berikut :
A. Kawasan
Pelestarian Alam
1. Taman Nasional Kepulauan Seribu
- Daratan
(Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur) : 39,50 Ha.
- Perairan : 108.000,00 Ha.
2. TWA
Angke Kapuk :
99,82 Ha.
B. Kawasan Suaka Alam
1. Cagar
Alam Pulau Bokor :
18,00 Ha.
2. Suaka
Margasatwa
a. Pulau
Rambut
- Daratan :
45,00 Ha.
- Perairan :
45,00 Ha.
b. Muara
Angke :
25,02 Ha.
C. Hutan Lindung Angke Kapuk : 44,76 Ha.
D. Hutan Produksi Angke Kapuk : 158,35 Ha.
Jumlah Daratan : 430,45 Ha.
Jumlah Perairan : 108.045,00 Ha.
Jumlah Daratan dan Perairan : 108.475,45 Ha.
|
|
3.
|
SM.
Pulau Rambut
|
Surat
Kep GGHB
Nomor
: 7
Tanggal
3 Mei 1937
(Statblaad
Nomor : 245)
|
|
|
|
|
|
Keputusan
Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomo : 5178/B
Tanggal
25 April 1939
|
|
|
|
|
|
Kepmenhutbun
Nomor
: 275/Kpts-II/1999
Tanggal
7 Mei 1999
|
Perubahan
Fungsi Cagar Alam Pulau Rambut dan Perairan disekitarnya Seluas ± 90
(Sembilan Puluh) Hektar Yang Terletak di Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Menjadi Suaka Margasatwa
|
Mengubah
fungsi Cagar Alam Pulau Rambut dan perairan di sekitarnya Seluas ± 90
(Sembilan Puluh) Hektar, yang terdiri dari darata seluas ± 45 (empat puluh
lima) hektar dan perairan seluas ± 45 (empat puluh lima) hektar Yang Terletak
di Kotamadya Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Menjadi
Suaka Margasatwa
|
|
|
|
Kepmenhutbun
Nomor
: 220/Kpts-II/2000
Tanggal
2 Agustus 2000
|
Penunjukan
Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat
Puluh Lima Perseratus) Hektar
|
Menunjuk
atau menetapkan kembali wilayah Kawasan Hutan dan Perairan di Wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Seluas 108.475,45 (Seratus Delapan
Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima, Empat Puluh Lima Perseratus) Hektar
sebagai kawasan hutan dan perairan dengan fungsi dan luas sebagai berikut :
A. Kawasan
Pelestarian Alam
1. Taman Nasional Kepulauan Seribu
- Daratan
(Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur) : 39,50 Ha.
- Perairan : 108.000,00 Ha.
2. TWA
Angke Kapuk :
99,82 Ha.
B. Kawasan Suaka Alam
1. Cagar
Alam Pulau Bokor :
18,00 Ha.
2. Suaka
Margasatwa
a. Pulau
Rambut
- Daratan :
45,00 Ha.
- Perairan :
45,00 Ha.
b. Muara
Angke :
25,02 Ha.
C. Hutan Lindung Angke Kapuk : 44,76 Ha.
D. Hutan Produksi Angke Kapuk : 158,35 Ha.
Jumlah Daratan : 430,45 Ha.
Jumlah Perairan : 108.045,00 Ha.
Jumlah Daratan dan Perairan : 108.475,45 Ha.
|
|
4.
|
CA.
Pulau Bokor
|
Surat
Kep GGHB
Nomor
: 7
Tanggal
3 Mei 1937
(Statblaad
Nomor : 245)
|
|
|
|
Berita Acara Tata Batas Tanggal 25 Juli 1994
Rekapitulasi Panjang Batas dan Jumlah Pal
No.
|
Nama Kawasan
|
Panjang Batas
(Km.)
|
Jumlah Pal
(buah)
|
Keterangan
|
1.
|
Hutan
Wisata/Taman Hutan
|
3.177
|
35
|
|
2.
|
Hutan
Lindung
|
3.891
|
68
|
7
buah pada hutan lindung tidak dapat dipancang karena tanah berlumpur berat
|
3.
|
Cagar
Alam
|
1.673
|
24
|
|
4.
|
Kebun
Pembibitan
|
1.251
|
8
|
|
5.
|
Cengkareng
Drain
|
5.987
|
33
|
|
6.
|
Jalur
Transmisi PLN
|
6.626
|
52
|
|
7.
|
Jalan
Tol dan Jalur Hijau
|
10.102
|
62
|
|
8.
|
Batas
luar areal yang di lepas
|
6.947
|
92
|
|